Oknum Wali Nagari Gurun dan Surat Pengakuan: Di Balik Ruang Mediasi yang Menyisakan Banyak Tanya

TANAH DATAR | Di sebuah rumah sederhana di Nagari Gurun, Tanah Datar, hari itu suasana mendadak berubah tegang. Beberapa tokoh masyarakat duduk melingkar. Di atas meja, selembar kertas putih diletakkan — berisi tulisan tangan seseorang yang disebut-sebut terlibat dalam dugaan perselingkuhan. Surat itu, menurut sejumlah saksi, ditandatangani di hadapan perangkat nagari.

Pertanyaannya: apakah surat itu lahir dari kesadaran, atau dari tekanan yang halus namun nyata?

Yang membuat masyarakat ramai membicarakannya bukan hanya isi surat, melainkan kehadiran oknum yang disebut sebagai Wali Nagari Gurun. Perannya dalam peristiwa ini memunculkan diskusi panjang: di batas mana seorang pimpinan nagari boleh masuk ke ranah privat warganya, dan di titik mana ia justru melampaui kewenangan?

Beberapa warga menuturkan, mediasi awalnya ditujukan untuk meredakan konflik keluarga. Namun perlahan, suasana berubah menjadi “proses pembuktian moral”. Surat pengakuan disiapkan, saksi diminta menandatangani. Nama tokoh pemuda, kepala jorong, hingga pihak pemerintahan nagari ikut tercantum.

Seseorang yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan, niatnya mungkin baik: menjaga ketertiban kampung. Tetapi cara yang ditempuh justru menimbulkan rasa takut dan malu bagi pihak yang mengaku dalam surat tersebut. “Seolah wajib menulis. Kalau tidak, takut dikatakan tak kooperatif,” ujar seorang warga.

Di sisi lain, ada pandangan berbeda. Beberapa orang menyebut, mediasi adalah tradisi. Nagari punya kearifan lokal untuk menyelesaikan masalah sosial tanpa gaduh ke ranah hukum. “Supaya cepat selesai dan tidak memanas,” kata mereka.

Tetapi ketika menyentuh wilayah hak pribadi, kehormatan, dan potensi pemaksaan, hukum negara berbicara lebih tegas.

Dalam perspektif hukum, ada batas yang tak boleh dilanggar. Jika benar terjadi tekanan psikologis atau paksaan dalam membuat surat, potensi pasal yang dikaitkan antara lain:

— Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan unsur memaksa.

— Pasal 310–311 KUHP terkait pencemaran atau fitnah, bila pengakuan dipaksa dan disebarluaskan hingga merugikan.

— Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, bila pejabat publik menggunakan jabatannya untuk menekan.

Tentu, semua itu masih dalam ranah dugaan. Pembuktian hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum, bukan opini publik.

Di titik inilah kritik muncul. Seorang aktivis muda di nagari menilai, pemerintah nagari seharusnya menjadi penenang, bukan “hakim moral”. Mediasi adalah ruang empati, bukan ruang intimidasi. Jika ada pelanggaran hukum, serahkan pada aparat. Jika ranah keluarga, lakukan pendampingan tanpa mempermalukan.

Sementara itu, oknum yang disebut sebagai wali nagari belum memberikan penjelasan terbuka. Beberapa pihak berharap klarifikasi segera disampaikan agar polemik tak berlarut. Transparansi dianggap menjadi kunci untuk mengakhiri prasangka.

Kasus ini memberi pelajaran penting: kekuasaan, sekecil apa pun, memerlukan kehati-hatian. Di era kesadaran hukum yang semakin tinggi, setiap tindakan pejabat publik akan selalu ditimbang, bukan hanya secara adat, tetapi juga secara yuridis dan etika.

Pada akhirnya, cerita tentang surat pengakuan ini bukan sekadar konflik rumah tangga. Ini soal tata kelola nagari, soal batas kewenangan, dan soal bagaimana kita menjaga martabat manusia di tengah tradisi.

Jika praktik seperti ini dibiarkan, ia bisa menjadi preseden. Namun jika dihadapi dengan bijak — lewat klarifikasi, introspeksi, dan proses yang sesuai aturan — nagari bisa belajar, tumbuh, dan tetap memelihara marwah, baik adat maupun hukum.

TIM

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak