Tanah Datar | Penanganan dua kasus penipuan oleh jajaran Kepolisian Resor Tanah Datar belakangan ini menjadi sorotan publik di Kabupaten Tanah Datar. Perbandingan dua perkara tersebut memunculkan harapan agar aparat penegak hukum dapat menunjukkan langkah cepat dan tegas secara konsisten.
Kasus pertama merupakan penipuan dengan modus scam yang terungkap berdasarkan laporan polisi tanggal 12 Januari 2026. Dalam perkara ini, pelaku menggunakan modus mengaku sebagai pejabat kepolisian dan pihak kejaksaan untuk meyakinkan korban agar mentransfer sejumlah uang.
Korban dalam perkara tersebut mengalami kerugian sekitar Rp35 juta. Meski identitas pelaku pada awalnya tidak diketahui, penyidik berhasil menelusuri jejak komunikasi dan transaksi hingga akhirnya mengarah ke Medan dan berujung pada pengungkapan jaringan pelaku yang menjalankan aksinya dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Probolinggo di Probolinggo.
Langkah cepat tersebut mendapat apresiasi karena menunjukkan keseriusan aparat dalam mengungkap kejahatan meskipun pelaku berada jauh dari lokasi kejadian dan identitasnya sempat tidak diketahui.
Namun di sisi lain, terdapat kasus dugaan penipuan lain di wilayah yang sama yang hingga kini masih menjadi perhatian pihak korban.
Kasus tersebut diduga melibatkan seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan berinisial MM, yang diduga memanfaatkan situasi hukum seseorang untuk menakut-nakuti keluarga korban. Dengan mengklaim memiliki jaringan orang dalam yang bisa membantu “mengurus” perkara, pelaku diduga meminta uang hingga Rp60 juta kepada keluarga korban.
Penasihat hukum korban, Joni Hermanto, S.H., mengatakan bahwa secara konstruksi hukum perkara tersebut sebenarnya tidak rumit karena identitas pihak yang dilaporkan telah diketahui sejak awal.
“Dalam perkara ini korban jelas, identitas pihak yang dilaporkan juga jelas. Selain itu ada saksi, bukti transfer, dan juga komunikasi antara korban dan pihak yang dilaporkan. Jadi secara hukum sebenarnya perkara ini tidak sulit untuk ditelusuri,” ujar Joni kepada wartawan.
Menurutnya, keberhasilan aparat dalam mengungkap kasus scam yang pelakunya berada di luar daerah bahkan dari balik lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi bukti bahwa aparat memiliki kemampuan untuk mengungkap perkara secara cepat apabila seluruh proses dilakukan secara maksimal.
“Dalam kasus scam, pelakunya awalnya tidak diketahui dan posisinya jauh di luar daerah, bahkan dari dalam lapas. Tapi aparat bisa mengungkapnya. Artinya kemampuan itu ada,” katanya.
Karena itu, Joni berharap penanganan perkara dugaan penipuan yang melibatkan oknum wartawan tersebut juga dapat diproses secara cepat dan profesional oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya jajaran Kepolisian Resor Tanah Datar.
“Harapan kami sederhana. Jika pelaku scam yang identitasnya awalnya tidak diketahui saja bisa diungkap, maka perkara yang identitas pihaknya sudah jelas seharusnya lebih mudah untuk diproses,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga tuntas.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya penyidik akan bekerja secara profesional. Namun kami tentu berharap ada progres yang jelas dalam waktu dekat,” ujarnya.
Joni menambahkan, apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum lain guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Jika tidak ada perkembangan yang jelas, kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia, termasuk melakukan koordinasi dengan pengawasan internal di tingkat yang lebih tinggi. Tujuannya agar perkara ini benar-benar ditangani secara serius,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang cepat dan konsisten sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Pada akhirnya masyarakat hanya ingin melihat bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih,” tutupnya.
