KOTA PADANG | Dugaan penyalahgunaan biosolar subsidi kembali mencuat dengan pola yang semakin berani dan terang-terangan. Lokasinya di SPBU 14.251.522 Kubu Marapalam, Jalan Dr. Sutomo No.115, yang ironisnya hanya berjarak ratusan meter dari Mapolsek Padang Timur.
Hasil penelusuran di lapangan mengungkap adanya aktivitas mencurigakan yang melibatkan sebuah mobil Avanza putih. Kendaraan tersebut diduga milik seorang berinisial ADR, yang dengan leluasa melakukan pengisian biosolar subsidi di SPBU tersebut.
Yang menjadi sorotan tajam, mobil jenis Avanza bukanlah kendaraan yang berhak menerima solar subsidi. Fakta ini menegaskan adanya dugaan kuat pelanggaran aturan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti nelayan, angkutan umum, dan usaha kecil.
Aktivitas pengisian dilakukan pada malam hari, saat pengawasan cenderung minim. Setelah pengisian selesai, kendaraan langsung meninggalkan lokasi tanpa hambatan, seolah tidak ada kontrol ataupun pengawasan dari pihak SPBU maupun aparat.
Pergerakan kendaraan tersebut kemudian terpantau menuju kawasan Balai Baru. Hal ini memunculkan dugaan bahwa solar subsidi yang diisi bukan untuk kebutuhan pribadi, melainkan bagian dari praktik pengumpulan untuk diperjualbelikan kembali.
Situasi ini semakin menguatkan indikasi adanya praktik penyelewengan yang terstruktur. Modus seperti ini kerap dikaitkan dengan jaringan mafia BBM subsidi yang mengambil keuntungan dari selisih harga antara subsidi dan industri.
Yang menjadi pertanyaan besar adalah, bagaimana aktivitas seperti ini bisa terjadi berulang kali di lokasi yang begitu dekat dengan kantor kepolisian? Jarak yang hanya ratusan meter dari Polsek Padang Timur seharusnya membuat pengawasan lebih ketat, bukan justru kecolongan.
Lebih mengejutkan lagi, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pihak Bapermen sebelumnya telah melayangkan surat resmi terkait dugaan penyimpangan di SPBU tersebut. Namun hingga kini, tidak terlihat adanya tindak lanjut yang nyata.
Tidak hanya itu, pihak Pertamina maupun BPH Migas juga dinilai belum menunjukkan respons tegas atas laporan yang telah masuk. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik: ada apa sebenarnya di balik pembiaran ini?
Padahal, penyalahgunaan BBM subsidi bukanlah pelanggaran ringan. Undang-Undang Migas secara jelas mengatur sanksi pidana berat bagi siapa pun yang terlibat dalam penyimpangan distribusi energi bersubsidi.
Jika praktik ini terus dibiarkan, maka dampaknya sangat nyata: kelangkaan solar di lapangan, kerugian negara, dan semakin terpinggirkannya masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.
Kini sorotan tajam tertuju pada seluruh pihak terkait. Aparat penegak hukum, pengelola SPBU, hingga regulator energi dituntut untuk segera bertindak. Jika tidak, maka publik berhak mempertanyakan: ini kelalaian, atau justru ada pembiaran yang disengaja?
Catatan Redaksi: Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak SPBU 14.251.522 Kubu Marapalam, Polsek Padang Timur, pihak terkait, maupun pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM
