Jika Dokumen Tak Terang, Legitimasi Jadi Bimbang Membuka Ulang Syarat Pencalonan Elmas Dafri demi Menjaga Marwah Nagari

Oleh: H. Mashuri Khatik Mudo Ayat

Sekretaris Kerapatan Adat Nagari Gurun

Nagari tidak dibangun oleh baliho.

Nagari tidak ditegakkan oleh sorak-sorai.

Nagari berdiri di atas adat, hukum, dan kejujuran.

Karena itu, ketika muncul pertanyaan tentang dokumen persyaratan Wali Nagari—mulai dari asal-usul, latar belakang pendidikan, hingga status afiliasi politik—yang dipertaruhkan bukan sekadar nama seseorang. Yang sedang diuji adalah marwah jabatan, dan kehormatan nagari itu sendiri.

Tulisan ini bukan vonis.

Ini adalah panggilan untuk membuka terang.

Asal-Usul: Soal Legitimasi Sosial, Bukan SARA

Di ranah Minangkabau, kepemimpinan tidak semata administratif. Ia berakar pada adat dan struktur sosial. Dalam kerangka hukum, nagari diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat. Artinya, legitimasi seorang Wali Nagari tidak hanya lahir dari surat keputusan, tetapi juga dari pengakuan sosial dan adat.

Karena itu, pertanyaan tentang asal-usul bukanlah isu SARA. Ini soal legitimasi sosial.

Jika ada perbedaan antara narasi yang disampaikan dengan fakta sosial yang hidup di tengah masyarakat, maka klarifikasi terbuka bukanlah serangan, melainkan kewajiban etis.

Dari mana datuak dan ninik mamak yang menjadi sandaran adat?

Jika malakok, kapan adat diisi, lambago dituangkan?

Jika dari tempat asal, mengapa ranji tak dikenali?

Jabatan publik tidak boleh berdiri di atas cerita yang kabur. Ia harus jelas, terang, dan bisa ditelusuri.

Pendidikan: Dokumen Bukan Formalitas

Ijazah bukan simbol. Ia adalah syarat hukum.

Jika dalam dokumen pencalonan disebutkan sebagai alumni SMA tertentu, maka keabsahannya harus dapat diverifikasi. Jika disebut pernah menjabat sebagai staf ahli di lembaga negara, maka surat keputusan (SK) harus dapat ditunjukkan.

Persoalannya bukan gengsi. Bukan pula soal siapa lebih tinggi.

Ini soal kejujuran administratif.

Satu dokumen yang tidak terang dapat mengguncang seluruh legitimasi jabatan. Ketidaksesuaian antara pernyataan dan fakta bukan lagi wilayah opini, melainkan potensi persoalan hukum.

Netralitas Politik: Perintah Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang kepala desa menjadi pengurus partai politik. Larangan ini bukan sekadar formalitas. Ia adalah pagar agar nagari tidak berubah menjadi cabang kekuatan politik tertentu.

Jika terdapat status kader atau pengurus partai yang belum diberhentikan secara sah sebelum pencalonan, maka pertanyaan publik menjadi relevan.

Apakah SK pemberhentian telah terbit tepat waktu?

Apakah prosedurnya sesuai aturan?

Apakah tidak ada konflik kepentingan?

Pertanyaan ini bukan tuduhan. Ini hak warga.

Keterbukaan Informasi: Hak, Bukan Gangguan

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan jabatan publik.

Dokumen persyaratan Wali Nagari bukan rahasia negara. Ia adalah fondasi legitimasi kekuasaan.

Menutup dokumen hanya akan memperbesar kecurigaan.

Membukanya justru memperkuat kepercayaan.

Transparansi bukan ancaman bagi pemimpin yang benar. Transparansi adalah perisai bagi mereka yang bersih.

Jika Fakta Berbeda dengan Pernyataan

Secara normatif, apabila ditemukan perbedaan antara fakta dan dokumen resmi, maka konsekuensinya jelas dalam sistem hukum:

Evaluasi administratif.

Koreksi atau pembatalan keputusan.

Bahkan proses hukum jika terdapat unsur kesengajaan.

Ini bukan ancaman politik.

Ini konsekuensi dari negara hukum.

Jabatan publik tidak berdiri di atas persepsi. Ia berdiri di atas dokumen yang sah dan kebenaran yang bisa diuji.

Pendidikan Politik bagi Anak Nagari

Tulisan ini bukan untuk menjatuhkan. Tulisan ini untuk mendewasakan.

Nagari Gurun—dan seluruh nagari di ranah ini—harus menjadi contoh bahwa kepemimpinan lahir dari proses yang bersih, transparan, dan terverifikasi.

Jika semua dokumen benar, maka membuka semuanya akan mematikan fitnah.

Jika ada yang tidak sesuai, maka memperbaikinya adalah kehormatan.

Karena lebih baik pemimpin diuji oleh hukum

daripada nagari hidup dalam keraguan.

Marwah tidak lahir dari kekuasaan.

Marwah lahir dari kejujuran.

Dan kejujuran selalu siap dibuka.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak