PADANG | Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Kota Padang setelah sebuah mobil box terekam berada di area pengisian SPBU 14.251.522 di Jalan Dr. Sutomo No.115, Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat.
Dalam dokumentasi yang diterima redaksi, mobil box terlihat berada tepat di area pengisian BBM pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 13.50 WIB. Beberapa orang tampak berada di sekitar kendaraan tersebut saat aktivitas berlangsung. Situasi itu memunculkan dugaan adanya pengisian Bio Solar subsidi yang tidak sesuai ketentuan dan menjadi perhatian masyarakat sekitar.
Yang menjadi sorotan publik, lokasi SPBU tersebut diketahui berada tidak jauh dari kawasan Polsek Padang Timur, bahkan hanya berjarak ratusan meter saja. Kedekatan lokasi dengan kantor aparat penegak hukum membuat masyarakat mempertanyakan bagaimana aktivitas pengisian mencurigakan itu bisa terjadi tanpa pengawasan ketat.
Kendaraan jenis mobil box tertutup dinilai rawan digunakan dalam dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi karena memiliki ruang muatan tertutup yang sulit dipantau secara langsung. Dalam sejumlah kasus di berbagai daerah, kendaraan box kerap disebut digunakan untuk mengangkut solar subsidi yang kemudian diduga dijual kembali dengan harga industri.
Masyarakat sekitar mulai menyoroti lemahnya pengawasan terhadap kendaraan yang melakukan pengisian Bio Solar subsidi. Sebab BBM subsidi merupakan hak masyarakat tertentu yang penggunaannya telah diatur pemerintah dan tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan bisnis ilegal ataupun penimbunan.
Apabila benar terjadi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi, maka tindakan tersebut dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Tidak hanya itu, apabila ditemukan adanya kendaraan dengan tangki modifikasi, barcode berbeda, pengisian berulang, atau pola distribusi ilegal, maka pelaku juga dapat dijerat dengan pasal tambahan terkait tindak pidana ekonomi maupun manipulasi distribusi barang subsidi negara.
Kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi selama ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap masyarakat kecil. Sopir angkutan, nelayan, petani, hingga pelaku usaha mikro sering mengalami kesulitan mendapatkan solar subsidi akibat dugaan penyelewengan distribusi di lapangan.
Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas mobil box tersebut. Pemeriksaan CCTV SPBU, data barcode, identitas kendaraan, hingga riwayat transaksi BBM dinilai penting guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Kedekatan lokasi SPBU dengan Polsek Padang Timur juga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan di lapangan. Warga berharap aparat tidak menutup mata terhadap dugaan praktik yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat kecil tersebut.
Pengawasan ketat terhadap distribusi BBM subsidi dinilai sangat penting mengingat selisih harga Bio Solar subsidi dengan solar industri cukup tinggi dan rawan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi.
Sebelum berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna meminta penjelasan dan klarifikasi atas aktivitas pengisian BBM tersebut. Namun hingga berita ini tayang, belum ada jawaban maupun tanggapan resmi yang diberikan kepada redaksi.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumentasi foto serta informasi yang diterima dari lapangan. Seluruh isi berita masih mengandung unsur dugaan dan memerlukan klarifikasi resmi dari pihak SPBU, Pertamina, maupun aparat penegak hukum.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi menerima dan membuka ruang hak jawab serta hak koreksi kepada seluruh pihak yang merasa keberatan atau memiliki penjelasan terkait isi pemberitaan ini demi menjaga asas keberimbangan dan profesionalitas jurnalistik.
TIM