Oknum Kapolsek R Disebut dalam Dugaan Beking PETI Sawahlunto, Tambang Emas Ilegal Diduga Setor Puluhan Juta per Titik

SAWAHLUNTO | Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan tajam publik. Di tengah gencarnya penindakan tambang ilegal di berbagai daerah, praktik penambangan tanpa izin di wilayah bekas tambang batu bara itu justru disebut masih berlangsung terang-terangan dan diduga mendapat perlindungan dari pihak tertentu, Jumat (22/5/2026).

Hasil penelusuran lapangan yang dilakukan sejumlah awak media menemukan aktivitas PETI masih aktif di beberapa kawasan wilayah hukum Polres Sawahlunto. Lokasi yang disebut menjadi titik aktivitas berada di Kecamatan Barangin, Silungkang, Lembah Segar, kawasan Lumindai hingga Desa Kubang.

Aktivitas penambangan dilakukan menggunakan metode gelondongan dan penggalian manual tradisional. Sejumlah warga menyebut kegiatan tersebut berlangsung hampir setiap hari tanpa hambatan berarti.

Beberapa sumber lapangan menyebut praktik tambang ilegal itu diduga sudah membentuk jaringan terorganisir yang melibatkan koordinator lapangan, penghubung hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas para penambang.

Nama seorang oknum aparat kepolisian berinisial R bahkan ikut disebut dalam informasi yang berkembang di lapangan. RH disebut merupakan salah satu Kapolsek di wilayah hukum Polres Sawahlunto yang diduga memiliki pengaruh terhadap aktivitas PETI tersebut.

“Para penambang merasa aman bekerja karena disebut ada pihak yang membekingi. Itu yang berkembang di lapangan,” ungkap salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Menurut informasi yang dihimpun, jumlah titik tambang ilegal yang masih aktif diperkirakan mencapai puluhan lokasi. Di Kecamatan Barangin disebut terdapat sekitar 16 lubang aktif, Lumindai 9 titik, Kubang 5 titik dan Silungkang sedikitnya 2 titik tambang.

Sumber lapangan juga mengungkap adanya dugaan praktik pungutan uang keamanan terhadap pengelola tambang ilegal. Untuk satu titik tambang lama disebut-sebut dipungut hingga puluhan juta rupiah, sementara pembukaan titik baru diduga dikenakan biaya tambahan.

Jika dihitung dari jumlah titik tambang yang masih aktif, nilai uang yang diduga beredar dari aktivitas tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Selain dugaan keterlibatan oknum aparat, seorang oknum wartawan berinisial F juga disebut dalam informasi lapangan. Ia diduga berperan sebagai penghubung serta bagian dari jaringan komunikasi aktivitas tambang ilegal tersebut.

Sebelumnya, aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Sawahlunto juga sempat menjadi perhatian publik karena diduga menggunakan alat berat jenis ekskavator. Namun setelah sorotan publik menguat, pola operasi disebut berubah menggunakan sistem manual untuk mengurangi perhatian masyarakat.

Aktivitas PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan secara serius. Kerusakan hutan, pencemaran aliran sungai akibat bahan kimia berbahaya hingga ancaman longsor menjadi risiko nyata bagi masyarakat sekitar.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Sementara pihak yang diduga membantu, memfasilitasi, atau menerima keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal dapat dijerat Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman pidana yang sama.

Apabila terbukti terdapat keterlibatan aparat dalam praktik perlindungan aktivitas ilegal, maka perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan penerimaan uang keamanan maupun setoran dari aktivitas ilegal juga dapat dikategorikan sebagai gratifikasi atau suap apabila berkaitan dengan jabatan dan kewenangan pihak tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan keterlibatan oknum dalam aktivitas PETI tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi lapangan.

Masyarakat berharap Polda Sumbar, Divisi Propam Polri hingga Mabes Polri segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan. Penanganan PETI dinilai tidak boleh berhenti hanya pada pekerja lapangan, tetapi juga harus menyentuh pihak-pihak yang diduga menjadi pelindung maupun penikmat keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Jika dugaan keterlibatan aparat benar terbukti, maka persoalan PETI di Sawahlunto tidak lagi sekadar soal tambang ilegal, melainkan telah menyentuh krisis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah sumber. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

TIM

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak