KOTA PADANG | Sebuah gudang berpagar seng di Jalan By Pass No.21, Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, menyimpan tanda tanya besar. Dari luar tampak biasa—tertutup rapat, nyaris tanpa aktivitas. Namun di balik pintu seng itu, dugaan praktik penyelewengan Bio Solar bersubsidi perlahan terkuak.
Temuan di lapangan menunjukkan pola yang tidak lazim. Truk box keluar masuk dalam ritme tertentu, tidak acak, dan cenderung terjadi pada jam-jam sepi. Aktivitas ini bukan sekadar lalu lintas logistik biasa—ia menyerupai operasi yang teratur dan terencana.
Senin malam, 30 Maret 2026 pukul 20.48 WIB, menjadi salah satu momen kunci. Dalam kondisi minim penerangan, pergerakan kendaraan di sekitar gudang terekam. Tidak ada papan usaha, tidak ada identitas kegiatan. Hanya keluar masuk kendaraan dan dugaan aktivitas bongkar muat yang berlangsung tertutup.
Dari penelusuran, kendaraan-kendaraan tersebut sebelumnya terpantau berada di SPBU. Dugaan pun mengarah pada pola klasik: pengisian berulang BBM subsidi, lalu dialihkan ke satu titik penyimpanan di luar jalur distribusi resmi.
Jika pola ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini mengarah pada penyalahgunaan sistem distribusi negara—BBM subsidi yang seharusnya sampai ke masyarakat kecil justru diduga dikumpulkan dan dikendalikan oleh pihak tertentu.
Nama berinisial RD mulai mencuat dalam pusaran dugaan ini. RD disebut-sebut sebagai pihak yang mengelola atau memiliki kendali atas gudang tersebut. Meski belum ada pernyataan resmi, keterkaitan ini menjadi perhatian serius mengingat potensi pelanggaran yang terjadi.
Warga sekitar mengaku aktivitas tersebut sudah berlangsung lama. Gudang hampir selalu tertutup, namun pergerakan kendaraan justru intens—terutama pada malam hari.
“Kelihatannya sepi, tapi truk sering keluar masuk. Kadang malam sekali baru bergerak,” ujar seorang warga.
Indikasi pelanggaran yang muncul tidak berdiri sendiri. Ada dugaan penimbunan, penyalahgunaan distribusi, hingga potensi manipulasi akses BBM subsidi. Rangkaian ini membentuk satu pola yang mengarah pada praktik sistematis.
Dampaknya tidak kecil. Setiap liter Bio Solar yang tidak sampai ke tangan yang berhak berarti mempersempit ruang hidup masyarakat kecil—sopir, nelayan, hingga pelaku usaha mikro yang bergantung pada subsidi tersebut.
Dalam kerangka hukum, praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancamannya bukan ringan—pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Lebih jauh, jika benar ada keterlibatan oknum aparat, maka persoalan ini naik level. Bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan penyalahgunaan kewenangan.
Gudang tanpa identitas, aktivitas tertutup, distribusi tidak transparan—semua menjadi potongan puzzle yang mengarah pada satu dugaan besar: adanya praktik pengendalian BBM subsidi di luar sistem resmi.
Kini sorotan publik mengarah pada aparat penegak hukum. Desakan muncul agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh—bukan hanya pada aktivitas di lapangan, tetapi juga pada aktor di baliknya.
Kasus ini bukan semata soal satu gudang. Ia mencerminkan celah dalam pengawasan distribusi energi yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
Jika tidak diungkap, pola seperti ini akan terus berulang—diam, terstruktur, dan merugikan banyak orang.
Penegakan hukum yang tegas dan terbuka menjadi satu-satunya cara untuk memutus rantai praktik semacam ini, sekaligus mengembalikan fungsi subsidi kepada mereka yang benar-benar berhak.
Catatan Redaksi:
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, termasuk pihak berinisial RD serta pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Klarifikasi dan hak jawab akan dimuat secara berimbang dan proporsional.
TIM