Pengisian Berulang Mobil Box hingga Tangki CPO, Distribusi BBM Subsidi di SPBU 14.251.520 Lb. Minturun Dipertanyakan

PADANG | Di tengah upaya negara menjaga ketepatan sasaran distribusi BBM bersubsidi, praktik-praktik penyimpangan di lapangan masih terus ditemukan. Salah satu sorotan tajam mengarah ke SPBU nomor 14.251.520 yang berlokasi di kawasan By Pass Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Hasil penelusuran investigatif pada Sabtu, 24 Januari 2026, mengungkap dugaan kuat adanya penyelewengan penyaluran Bio Solar yang berlangsung secara berulang dan terindikasi terorganisir.

Investigasi lapangan mencatat bahwa aktivitas lansir tidak hanya melibatkan mobil box, sebagaimana yang kerap ditemukan dalam kasus serupa, namun juga diduga melibatkan mobil tangki CPO. Kendaraan jenis ini seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan industri tertentu, bukan sebagai konsumen utama BBM bersubsidi yang dialokasikan negara bagi sektor-sektor prioritas.

Pantauan di lokasi menunjukkan mobil tangki CPO melakukan pengisian Bio Solar berulang kali dengan jeda waktu singkat. Pola ini dinilai janggal dan tidak sejalan dengan kebutuhan operasional normal kendaraan tersebut. Frekuensi pengisian yang tinggi memunculkan dugaan bahwa BBM subsidi tersebut tidak digunakan sebagaimana peruntukannya.

Temuan ini menambah daftar indikasi bahwa SPBU 14.251.520 berpotensi menjadi titik rawan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Praktik pengisian berulang oleh berbagai jenis kendaraan dinilai sulit terjadi tanpa adanya kelalaian pengawasan, pembiaran, atau dugaan keterlibatan oknum petugas SPBU.

Sebelumnya, tim investigasi juga mendapati mobil box berwarna kuning yang diduga melakukan pengisian Bio Solar secara berulang. Saat aktivitasnya hendak didokumentasikan, kendaraan tersebut dilaporkan meninggalkan lokasi dengan kecepatan tinggi, memperkuat dugaan adanya aktivitas yang disadari melanggar aturan.

Dengan munculnya dugaan keterlibatan mobil tangki CPO, pola penyelewengan dinilai tidak lagi bersifat insidental. Sebaliknya, indikasi mengarah pada praktik yang sistematis, terstruktur, dan melibatkan jaringan pelansir yang memanfaatkan lemahnya pengawasan di lapangan.

Dalam konteks regulasi, praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, secara tegas melarang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Selain itu, Pasal 55 UU Migas menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Sementara bagi pihak yang dengan sengaja turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana, dapat dijerat dengan ketentuan penyertaan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP.

Dari sisi tata kelola, dugaan pelanggaran ini juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang menegaskan bahwa BBM subsidi harus disalurkan tepat sasaran dan sesuai peruntukan.

Atas rangkaian temuan tersebut, Pertamina Patra Niaga didesak untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap SPBU 14.251.520, termasuk menelusuri peran petugas, pengelola, serta mekanisme pengawasan di tingkat wilayah Kota Padang. Audit dinilai mendesak mengingat frekuensi kejadian yang berulang dan beragamnya jenis kendaraan yang terlibat.

Jika praktik semacam ini dibiarkan, negara berpotensi mengalami kerugian besar, sementara masyarakat yang berhak justru kesulitan memperoleh BBM bersubsidi. Lebih jauh, pembiaran terhadap praktik lansir dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem distribusi energi nasional.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU maupun Pertamina Patra Niaga belum memberikan klarifikasi resmi. Tim investigasi menyatakan akan terus melakukan pendalaman serta memantau tindak lanjut dari pihak-pihak berwenang.

Hak Jawab dan Klarifikasi

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), media ini memberikan ruang seluas-luasnya untuk hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.

Pengelola SPBU 14.251.520, Pertamina Patra Niaga, maupun pihak terkait lainnya dipersilakan menyampaikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan resmi agar informasi yang diterima publik tetap berimbang.


Catatan Redaksi

Pemberitaan ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan prinsip kehati-hatian jurnalistik. Seluruh pihak yang disebutkan masih berada dalam asas praduga tak bersalah. Redaksi berkomitmen membuka ruang klarifikasi dan akan memuatnya secara proporsional apabila disampaikan secara resmi.

TIM

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak