Di Bawah Bayang Jaksa, Proyek KNMP Padang Sarai–Katapiang Disorot

PD. PARIAMAN | Di balik deru alat berat dan papan nama proyek bernilai Rp26 miliar, pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Sumatera Barat justru menyisakan kegelisahan. Program strategis nasional yang dirancang untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat pesisir itu kini berada dalam sorotan tajam aparat penegak hukum akibat keterlambatan pekerjaan dan berbagai persoalan yang mengiringinya.

Proyek yang didanai APBN Tahun Anggaran 2025 tersebut dikerjakan oleh PT Indopenta Bumi Permai di dua titik, yakni Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, dan Katapiang, Kecamatan Batang Anai. Alih-alih rampung sesuai kontrak, pekerjaan dilaporkan molor jauh dari jadwal, memicu pertanyaan publik tentang akuntabilitas pengelolaan uang negara.
Sorotan kian tajam ketika rekam jejak perusahaan pelaksana ikut dipersoalkan. Berdasarkan penelusuran dokumen dan informasi lapangan, PT Indopenta Bumi Permai tercatat pernah mengerjakan sejumlah proyek pemerintah di daerah lain yang menuai kritik, mulai dari mutu pekerjaan yang dipertanyakan hingga penyelesaian yang tak tepat waktu. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius tentang proses seleksi rekanan dalam proyek strategis nasional.

Kondisi tersebut mendorong Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat turun langsung ke lapangan. Melalui Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), Kejati Sumbar bersama Satuan Kerja Sekretariat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan kunjungan lintas lembaga ke lokasi proyek pada Rabu (21/1), sebagai bentuk pengawasan preventif.
Kepala Seksi III Bidang Intelijen Kejati Sumbar, Dr. Devitra Romiza, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengamanan proyek strategis negara bukan sekadar formalitas. Menurutnya, PPS memiliki mandat untuk memastikan setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai hukum dan tidak membuka celah penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Ia menjelaskan, fungsi pertama PPS adalah pengamanan personel, baik pekerja lapangan, pihak rekanan, maupun unsur internal agar proses pembangunan berlangsung aman dan kondusif. Fungsi kedua adalah pengamanan kegiatan, yakni memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, regulasi, dan jadwal kontrak. Fungsi ketiga adalah pengamanan aset dan hasil proyek agar terlindungi dari potensi masalah hukum di kemudian hari.

Dari sisi teknis, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengakui adanya keterlambatan. Bayu Eko Wibowo, perwakilan KKP Sumatera Barat, menyebutkan bahwa hingga saat ini progres pekerjaan di dua lokasi baru mencapai sekitar 83 persen dari target. Kondisi tersebut membuat pemerintah terpaksa memberikan perpanjangan waktu.

“Rekanan diberikan tambahan waktu penyelesaian hingga 17 Februari 2025, dan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak sesuai ketentuan,” ujar Bayu. Meski demikian, perpanjangan waktu dan denda administratif dinilai belum cukup menjawab kekhawatiran publik terkait kualitas pekerjaan di lapangan.

Isu lain yang berkembang bahkan lebih sensitif, yakni dugaan penggunaan material ilegal serta kualitas bangunan yang dipertanyakan. Jika dugaan tersebut terbukti, maka pelaksana proyek berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan pidana dalam KUHP terkait perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Dalam UU Tipikor, setiap perbuatan yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar. Sementara pelanggaran ketentuan jasa konstruksi juga dapat berujung sanksi administratif hingga pidana, termasuk pencabutan izin usaha.

Ironisnya, di tengah sorotan tersebut, pihak pelaksana proyek justru memilih bungkam. Ronson Simanulang, selaku manajer operasional PT Indopenta Bumi Permai, hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan klarifikasi dan diketahui telah memblokir upaya konfirmasi media. Sikap tertutup ini semakin memperkuat desakan publik akan transparansi.

Kini, proyek Kampung Nelayan Merah Putih bukan sekadar soal bangunan yang belum rampung, melainkan ujian komitmen negara dalam menjaga integritas program strategis nasional. Di bawah pengawasan ketat Kejaksaan, publik menanti apakah proyek ini akan kembali ke khitah awal sebagai instrumen kesejahteraan nelayan, atau justru berubah menjadi catatan hitam pengelolaan uang rakyat.


Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan penelusuran dokumen, keterangan resmi pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta upaya konfirmasi kepada pelaksana proyek. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

TIM

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak