PASAMAN BARAT | Aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau PETI di wilayah Kabupaten Pasaman Barat kembali mencuat ke ruang publik. Sorotan kali ini tertuju pada seorang pria berinisial M.S., yang juga dikenal dengan inisial W. dan Wn., yang diduga menjalankan aktivitas tambang ilegal dengan menggunakan alat berat jenis eskavator.
Dalam sejumlah pernyataan ke publik, M.S. mengklaim bahwa eskavator yang digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan tersebut merupakan milik pribadinya. Ia menyebut alat berat itu diperoleh melalui proses pembelian yang sah dan berada sepenuhnya di bawah penguasaannya sebagai aset pribadi.
Namun klaim tersebut dibantah oleh pihak pelapor. Pelapor menegaskan bahwa eskavator yang digunakan di lokasi PETI bukan milik pribadi M.S., melainkan aset perusahaan yang diperoleh melalui mekanisme kredit atau leasing. Kepemilikan tersebut, menurut pelapor, didukung oleh dokumen legal yang hingga kini masih aktif dan sah secara hukum.
Menurut pelapor, eskavator tersebut disewakan kepada M.S. untuk kepentingan tertentu. Dalam perjalanannya, kewajiban pembayaran sewa disebut tidak dipenuhi selama kurang lebih enam bulan. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk wanprestasi atau ingkar janji yang menimbulkan kerugian finansial bagi pemilik sah alat berat.
Pelapor juga mengungkapkan bahwa upaya penarikan alat berat telah dilakukan berulang kali. Namun setiap upaya tersebut tidak pernah tuntas dan selalu menemui hambatan di lapangan. Alat berat tetap berada di lokasi dan diduga terus digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Situasi ini memicu konflik berkepanjangan antara kedua belah pihak hingga akhirnya berujung pada pengaduan resmi ke Polres Pasaman Barat. Sengketa yang semula bersifat keperdataan berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih luas, seiring mencuatnya dugaan tindak pidana pertambangan ilegal.
Di sisi lain, M.S. justru menyatakan dirinya sebagai pihak yang dirugikan. Ia mengklaim memiliki dokumen legalitas atas eskavator yang digunakan dan menyebut alat berat tersebut sebagai hak miliknya. Klaim ini memunculkan pertanyaan serius terkait keabsahan dokumen yang dimaksud, sekaligus membuka dugaan adanya penguasaan aset tanpa hak atau penggunaan dokumen yang patut diuji secara hukum.
Di luar sengketa kepemilikan alat berat, aktivitas pertambangan yang dijalankan menjadi fokus utama persoalan hukum. Jika terbukti tidak mengantongi izin resmi, maka kegiatan PETI yang diduga dilakukan M.S. berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 Undang-Undang Minerba secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Ketentuan ini menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan keuangan negara.
Selain itu, penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan ilegal juga berpotensi menjerat pihak-pihak yang terlibat dengan pasal turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana, apabila terbukti adanya unsur kesengajaan, penguasaan alat, serta keuntungan ekonomi dari aktivitas tersebut.
Kasus ini mencerminkan kompleksitas praktik PETI di daerah, yang kerap dibarengi konflik kepemilikan aset, klaim sepihak, dugaan wanprestasi, hingga potensi manipulasi dokumen. Aparat penegak hukum dituntut untuk mengusut tuntas perkara ini, tidak hanya dari sisi sengketa perdata, tetapi juga dugaan pidana tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk memastikan siapa pemilik sah alat berat tersebut, bagaimana status perizinan pertambangan yang dijalankan, serta sejauh mana aktivitas PETI telah berlangsung dan menimbulkan dampak lingkungan di Pasaman Barat.
Hingga berita ini diturunkan pada Selasa 20 Januari 2026, awak media telah berupaya menghubungi Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K. melalui pesan WhatsApp sejak Minggu 18 Januari 2026 guna kepentingan konfirmasi dan keberimbangan informasi. Namun sampai berita ini dipublikasikan, belum diperoleh jawaban atau keterangan resmi dari yang bersangkutan.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan dokumen kronologis dan keterangan awal dari pihak pelapor. Redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak terlapor berinisial M.S., kepolisian, serta instansi terkait. Pemberitaan ini dibuat dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hak Jawab
Pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab untuk memberikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan resmi yang akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
TIM
BERSAMBUNG,,,
