PADANG | Minggu dini hari, 01 Februari 2026, kawasan Muara, Kota Padang, seharusnya telah lengang. Namun di tengah sunyinya kota, Angel’s Wing Club justru masih memperlihatkan aktivitas hiburan yang berjalan normal. Lampu sorot menyala, musik terdengar dari dalam gedung, dan pengunjung masih terlihat keluar masuk lokasi.
Pantauan di lapangan menunjukkan kegiatan hiburan masih berlangsung meski telah melewati batas jam operasional yang ditetapkan pemerintah daerah. Hingga lebih dari pukul 02.00 WIB, tidak terlihat tanda-tanda penutupan total sebagaimana diwajibkan dalam aturan.
Peraturan daerah secara tegas mengatur bahwa tempat hiburan malam wajib menghentikan seluruh aktivitas paling lambat pukul 02.00 WIB. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, keamanan lingkungan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Namun fakta di lapangan memperlihatkan aturan tersebut diduga tidak dijalankan. Musik tetap diputar, kendaraan masih berdatangan, dan aktivitas pengunjung terus berlangsung. Situasi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pelanggaran terjadi secara terbuka.
Lebih jauh, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan penegakan hukum. Ketika pelanggaran jam operasional terjadi tanpa hambatan, publik wajar menduga adanya pembiaran oleh pihak-pihak yang seharusnya melakukan pengawasan rutin.
Dalam perspektif hukum, pelanggaran terhadap peraturan daerah tidak hanya berimplikasi administratif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan dan kewajiban untuk menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Selain sanksi administratif berupa teguran, denda, pembekuan hingga pencabutan izin usaha, pelanggaran peraturan daerah juga dapat masuk dalam kategori tindak pidana ringan. Dalam sejumlah ketentuan, pelanggaran jam operasional dapat diancam pidana kurungan atau denda sesuai aturan yang berlaku.
Apabila pelanggaran dilakukan berulang dan diketahui oleh aparat pengawas namun tidak ditindak, maka dugaan pembiaran berpotensi menjadi persoalan hukum tersendiri. Pembiaran terhadap pelanggaran aturan dapat mencederai asas kepastian hukum dan keadilan dalam penegakan hukum.
Sejumlah warga sekitar mengaku terganggu dengan kebisingan yang berlangsung hingga dini hari. Mereka menyebut kondisi serupa bukan kejadian pertama dan menilai tidak adanya tindakan tegas membuat pelanggaran terus berulang tanpa rasa takut terhadap sanksi.
Ketimpangan penegakan hukum pun menjadi sorotan. Di satu sisi, aktivitas masyarakat kecil kerap ditertibkan secara cepat. Di sisi lain, dugaan pelanggaran oleh usaha hiburan berskala besar justru terlihat berjalan tanpa hambatan.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Angel’s Wing Club maupun dari instansi terkait mengenai aktivitas yang berlangsung melewati jam operasional pada malam tersebut.
Malam akhirnya berlalu, musik berhenti, dan pengunjung meninggalkan lokasi. Namun pertanyaan publik tetap tertinggal. Apakah pelanggaran ini akan ditindak sesuai hukum yang berlaku, atau kembali berlalu tanpa konsekuensi.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan pantauan lapangan dan informasi masyarakat dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Redaksi menilai penegakan peraturan daerah harus dilakukan secara konsisten, tegas, dan transparan agar hukum tidak kehilangan wibawa di mata publik.
TIM
