Padang | Sengketa tanah pusako tinggi milik keturunan Saudah dari kaum Caniago memasuki fase paling krusial. Fakta-fakta yang terungkap dalam somasi hukum menunjukkan dugaan rekayasa ranji, pemalsuan dokumen, hingga penguasaan tanah adat tanpa persetujuan kaum, dengan Yayasan STIFARM Nanggalo dan Auyendi Fahri disebut sebagai pihak yang diduga menikmati manfaat langsung dari tanah yang dipersoalkan.
Somasi resmi tertanggal 19 Januari 2026 bernomor 006/Somasi-Pdt/I/2026 dilayangkan melalui kuasa hukum kaum, Adv. Wiki Pradola, S.H.C., NSP dari W.P Law Firm & Partner. Inti somasi tegas: aktivitas STIFARM Nanggalo di atas tanah pusako tinggi dinilai tidak memiliki alas hak adat yang sah.
Objek Sengketa: Pusako Tinggi yang Tidak Pernah Diperjualbelikan
Tanah yang disengketakan seluas 1.056 meter persegi berlokasi di Pagang Dalam RT 002/RW 008, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Tanah tersebut merupakan pusako tinggi kaum Caniago keturunan Saudah, dikuasai turun-temurun, diakui pangulu, dan disepakati ninik mamak nagari sesuai adat Minangkabau.
Dalam sistem adat Minangkabau, pusako tinggi bukan objek jual beli. Pengalihan, penguasaan, atau pemanfaatan oleh pihak luar tanpa persetujuan penuh kaum merupakan pelanggaran adat berat. Kaum menegaskan, tidak pernah ada keputusan adat yang mengizinkan tanah tersebut dialihkan atau dikuasai oleh pihak mana pun.
Ranji Diubah, Hak Kaum Dipangkas
Polemik memuncak ketika ranji keturunan Saudah dijadikan dasar klaim. Ranji tersebut diduga direkayasa dengan cara:
Mengurangi jumlah anak Saudah dari tujuh orang menjadi lima orang,
Menghapus dua anak perempuan, yakni Tiajam (alm) dan Siadauk (alm),
Menghilangkan hak keturunan sah yang seharusnya dilindungi adat.
Kaum menilai penghilangan ahli waris perempuan sebagai indikasi kuat manipulasi data untuk mempersempit subjek hak dan membuka ruang penguasaan tanah adat.
Tanda Tangan Dipersoalkan, Saksi Mengaku Tidak Pernah Menyetujui
Tak berhenti di ranji, sejumlah tanda tangan anggota kaum dan saksi dalam dokumen pendukung juga dipersoalkan. Nama Ir. Zurman tercantum sebagai saksi, namun menurut pengakuan lisan pada 29 November 2017, yang bersangkutan menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.
Pengakuan itu disampaikan di hadapan Ketua RW 08 Kamal dan seorang warga setempat bernama Firman, di sebuah warung dekat lapangan bulu tangkis Pagang Dalam. Fakta ini menguatkan dugaan pemalsuan surat sebagai fondasi klaim.
Kesalahan Nyata STIFARM yang Dipersoalkan Kaum
Berdasarkan somasi dan keterangan kaum, tindakan nyata yang diduga dilakukan STIFARM Nanggalo meliputi:
Menguasai dan menggunakan tanah pusako tinggi tanpa persetujuan sah seluruh kaum,
Berpegang pada ranji yang dipersoalkan keabsahan adat dan hukumnya,
Tetap beraktivitas meski konflik terbuka dan keberatan kaum telah disampaikan,
Diduga mengingkari kesepakatan damai 2018 yang dimohonkan sendiri,
Memanfaatkan dokumen yang diduga cacat dan bermasalah sebagai dasar klaim.
Kaum menilai rangkaian ini sebagai pola penguasaan tanah adat secara sistematis, bukan kekeliruan administratif.
Kesepakatan Damai 2018 yang Diduga Dilanggar
Pada 2018, pihak STIFARM Nanggalo bersama Auyendi Fahri mengajukan permohonan damai kepada mamak kapalo waris Jamaludin Malin Sutan dan kaum. Kesepakatan tercapai.
Namun menurut kaum, kesepakatan itu tidak pernah dijalankan. Aktivitas di atas tanah sengketa terus berlangsung dengan bertumpu pada dokumen yang justru menjadi sumber konflik. Sikap ini dinilai sebagai ingkar janji dan itikad tidak baik.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Ancaman Sanksi
Apabila dugaan terbukti, perbuatan yang dipersoalkan berpotensi melanggar:
Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat) — pidana hingga 6 tahun,
Pasal 264 KUHP (Pemalsuan Surat Otentik) — pidana hingga 8 tahun,
Pasal 266 KUHP (Keterangan Palsu dalam Akta Otentik) — pidana hingga 7 tahun,
Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum) — ganti rugi materiil & immateril,
UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) — penguasaan tanah tanpa alas hak sah.
Selain itu, penggunaan tanah dan bangunan tanpa dasar perizinan yang sah berpotensi berujung sanksi administratif hingga pembongkaran.
Ultimatum 7 Hari
Melalui somasi, kaum Caniago memberi tenggat tujuh hari kalender kepada STIFARM Nanggalo dan Auyendi Fahri untuk:
Menghentikan seluruh aktivitas di atas tanah sengketa,
Mengosongkan dan mengembalikan tanah pusako tinggi tanpa syarat,
Menarik dan membatalkan seluruh klaim ranji serta dokumen sepihak,
Menunjukkan alas hak sah bila tetap mengklaim kepemilikan.
Jika diabaikan, kaum menyatakan siap menggugat perdata PMH ke Pengadilan Negeri Padang dan melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Sunyi Klarifikasi
Hingga naskah ini disusun, Yayasan STIFARM Nanggalo dan Auyendi Fahri belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih berlangsung. Publik menunggu: klarifikasi berbasis bukti atau proses hukum.
Kasus ini menjadi alarm nasional atas rentannya tanah pusako tinggi di tengah tekanan kepentingan institusi. Ketika ranji dipersoalkan dan adat diabaikan, yang dipertaruhkan bukan sekadar lahan, melainkan martabat hukum adat Minangkabau.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan somasi resmi dan keterangan kuasa hukum kaum Caniago. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi kepada Yayasan STIFARM Nanggalo dan pihak terkait demi keberimbangan, transparansi, dan kepentingan publik.
TIM
