Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan kerusakan serius pada bentang alam, mulai dari hulu sungai yang berubah keruh, lahan pertanian yang tidak lagi produktif, hingga hutan yang dibabat tanpa kendali. Aktivitas ini berlangsung secara terbuka, seolah tanpa hambatan hukum.
Sejumlah sumber menyebutkan, aktivitas tersebut diduga dikendalikan oleh dua nama yang cukup dikenal di lokasi, yakni Kaciak dan Ujang. Keduanya disebut memiliki kendali atas operasional tambang ilegal dengan dukungan alat berat dalam jumlah besar.
Informasi yang berkembang menyebutkan adanya sekitar 10 unit excavator yang diduga digunakan untuk mengeruk material emas di beberapa titik. Operasi ini berlangsung hampir setiap hari dengan pengawasan lapangan yang terstruktur.
Sosok lain berinisial Milu disebut berperan sebagai pengatur teknis di lapangan. Ia diduga mengawasi jalannya aktivitas tambang, memastikan distribusi pekerja, serta menjaga ritme operasional agar tetap berjalan tanpa gangguan.
Yang menjadi perhatian serius, aktivitas ini diduga telah berlangsung sejak pertengahan 2025 hingga kini tanpa penindakan tegas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Lebih jauh, muncul dugaan adanya aliran dana dalam jumlah besar yang disebut sebagai “biaya koordinasi” kepada pihak tertentu. Nilainya disebut mencapai puluhan juta rupiah per unit alat berat, yang diduga bertujuan untuk melindungi aktivitas ilegal tersebut.
Jika benar terjadi, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, aktivitas yang merusak lingkungan juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 menyebutkan bahwa pelaku perusakan lingkungan dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Dampak yang dirasakan masyarakat pun semakin nyata. Air sungai yang dulunya menjadi sumber kehidupan kini berubah warna dan tidak layak digunakan. Lahan pertanian mengalami penurunan hasil, bahkan sebagian sudah tidak bisa digarap lagi.
Kondisi ini memicu keresahan warga yang berharap adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut dan memulihkan kondisi lingkungan yang telah rusak.
Hingga berita ini disusun, seluruh pihak yang disebutkan masih berstatus dugaan. Upaya konfirmasi terus dilakukan guna mendapatkan keterangan resmi dan berimbang dari semua pihak terkait.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang berkembang di lapangan. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab serta klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM
