SUMBAR | Lembah Anai kembali menjadi sorotan. Bukan semata karena statusnya sebagai kawasan rawan bencana, melainkan akibat dugaan penggunaan material pasir dan batu (sirtu) yang tidak berasal dari tambang berizin dalam proyek penanganan bencana yang tengah berlangsung. Proyek yang dibiayai anggaran negara itu kini berada di bawah bayang-bayang persoalan hukum.
Penelusuran di lapangan menunjukkan aktivitas suplai sirtu yang terus berjalan ke lokasi proyek, namun asal-usul material tersebut tidak pernah disampaikan secara terbuka. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa material diambil dari lokasi tambang yang tidak memiliki izin lengkap atau izin yang telah berakhir, sebuah praktik yang dilarang tegas oleh undang-undang.
Dalam tata kelola pertambangan nasional, legalitas material bukan sekadar formalitas administrasi. Setiap kegiatan pengambilan pasir dan batu wajib dilengkapi IUP atau SIPB yang sah, termasuk dokumen lingkungan. Tanpa itu, aktivitas penambangan dan pemanfaatan hasilnya masuk kategori perbuatan melawan hukum.
Sejumlah pihak yang disebut sebagai pemasok material proyek disorot karena diduga tidak memenuhi persyaratan perizinan sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan. Bahkan, terdapat indikasi bahwa material berasal dari tambang dengan izin yang telah habis masa berlakunya, namun tetap dimanfaatkan untuk kepentingan proyek negara.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan jelas melarang praktik tersebut. Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar. Ketentuan ini tidak hanya menyasar pelaku penambangan, tetapi juga pihak yang mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut.
Lebih lanjut, Pasal 161 UU Minerba menegaskan bahwa siapa pun yang menampung, menggunakan, mengangkut, atau memperjualbelikan hasil tambang ilegal dapat dijerat pidana. Artinya, ruang lingkup pertanggungjawaban hukum meluas hingga ke pengguna material, termasuk dalam proyek pemerintah.
Aspek lain yang tak kalah penting adalah dampak lingkungan. Tambang ilegal di kawasan hulu dan daerah aliran sungai berpotensi memperparah kerusakan ekologis, yang justru berlawanan dengan tujuan proyek penanganan bencana itu sendiri. Lembah Anai, yang selama ini dikenal rentan longsor dan banjir, terancam menanggung risiko berlapis.
Minimnya penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai sumber material dan mekanisme pengawasan semakin memperkuat tanda tanya publik. Transparansi yang seharusnya menjadi prinsip utama proyek negara justru terasa absen, memunculkan dugaan adanya pembiaran atau kelalaian serius.
Proyek penanganan bencana sejatinya bertujuan melindungi masyarakat dan memulihkan lingkungan. Namun jika material yang digunakan bersumber dari praktik ilegal, maka proyek tersebut berpotensi berubah menjadi persoalan hukum yang lebih besar, sekaligus mencederai rasa keadilan publik.
Catatan Redaksi
Naskah ini disusun berdasarkan penelusuran informasi dan kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh pihak yang disebutkan masih dalam konteks dugaan dan memiliki hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi membuka ruang klarifikasi guna menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
TIM
