BATAM | Teror terhadap insan pers kembali mengguncang Indonesia. Seorang wartawan di Kota Batam menjadi korban penikaman oleh orang tak dikenal dan kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Peristiwa tersebut memantik gelombang kecaman dari berbagai organisasi pers serta memunculkan kekhawatiran serius terhadap keselamatan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Korban ditemukan dalam kondisi luka serius setelah diduga diserang di kawasan Batam pada Jumat dini hari. Hingga kini korban masih mendapatkan penanganan medis, sementara aparat kepolisian telah menerima laporan dan melakukan penyelidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena keluarga korban menyampaikan dugaan bahwa penyerangan mungkin berkaitan dengan aktivitas jurnalistik korban. Namun hingga berita ini ditulis, kepolisian belum menyampaikan kesimpulan resmi mengenai motif maupun pihak yang bertanggung jawab.
Di tengah perhatian nasional tersebut, Ketua Umum Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi Republik Indonesia (AWAK RI), Herman Tanjung, menyampaikan kecaman keras terhadap aksi kekerasan yang menimpa wartawan tersebut.
Saat diwawancarai awak media di Kantor DPP AWAK RI, Jalan Padang Pasir, Kota Padang, Sumatera Barat, Herman Tanjung menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Herman Tanjung, wartawan merupakan pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan masyarakat. Karena itu, segala bentuk intimidasi, ancaman maupun kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan.
"Kami mengecam keras aksi penikaman terhadap wartawan di Batam. Negara tidak boleh kalah terhadap pelaku kekerasan. Aparat harus bekerja profesional, transparan, mengungkap pelaku serta motif penyerangan berdasarkan alat bukti yang sah," tegas Herman Tanjung.
Ketua Umum AWAK RI juga meminta seluruh jajaran kepolisian mengusut perkara tersebut secara menyeluruh sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menurutnya, kecepatan aparat dalam mengungkap kasus akan menjadi ukuran keseriusan negara dalam memberikan perlindungan kepada insan pers Indonesia.
Sebagai bentuk solidaritas terhadap korban, Herman Tanjung menyatakan bahwa AWAK RI akan menyerukan kepada seluruh jajaran organisasi di Indonesia untuk mempertimbangkan penghentian sementara peliputan kegiatan pemerintah di wilayah Kepulauan Riau apabila penanganan perkara tidak menunjukkan perkembangan yang jelas. Ia menegaskan seruan tersebut merupakan sikap organisasi sebagai bentuk dorongan moral agar penegakan hukum berjalan maksimal.
Herman Tanjung juga mengajak seluruh organisasi pers, insan media, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum hingga tuntas tanpa mengintervensi penyidikan yang sedang berjalan.
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bukan hanya menjadi kepentingan profesi pers semata, melainkan merupakan bagian dari perlindungan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang bebas, benar, dan independen.
AWAK RI berharap aparat penegak hukum dapat menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka agar kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga.
Kasus penikaman terhadap wartawan ini dinilai menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam melindungi kebebasan pers. Organisasi wartawan di berbagai daerah pun diharapkan terus memberikan dukungan kepada korban serta mengawal proses hukum secara bertanggung jawab.
Herman Tanjung mengingatkan bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak boleh menjadi preseden yang membuat insan pers takut menjalankan tugas jurnalistiknya.
"Pers bukan musuh negara. Pers adalah mitra bangsa. Karena itu, jangan biarkan wartawan dibungkam dengan kekerasan. Siapa pun pelakunya harus diproses sesuai hukum, dan apabila penyidikan mengarah kepada pihak lain berdasarkan bukti yang sah, semuanya harus diungkap secara transparan," ujar Herman Tanjung.
Di akhir keterangannya, Herman Tanjung mengajak seluruh insan pers Indonesia tetap menjaga profesionalisme, solidaritas, serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dalam mengawal setiap proses penegakan hukum.
Catatan Redaksi: Kebebasan pers merupakan hak konstitusional yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
TIM