Investigasi: Siapa Menetapkan Potongan Honor 25 Persen? Dasar Hukum Sanksi di Ambuang Kapua Belum Terjawab

PADANG PARIAMAN | Transparansi penyelenggaraan pemerintahan di Nagari Ambuang Kapua Sungai Sariak tengah menjadi sorotan. Persoalan bermula ketika seorang perangkat nagari dijatuhi sanksi berupa pemotongan honor sebesar 25 persen selama tiga bulan, namun hingga kini dasar hukum yang secara spesifik digunakan untuk menjatuhkan sanksi tersebut belum dijelaskan kepada publik.

Saat dimintai konfirmasi, Penjabat (Pj) Wali Nagari Ambuang Kapua Sungai Sariak, Kasril, SE, tidak menjelaskan pasal maupun mekanisme penjatuhan sanksi. Sebaliknya, ia meminta awak media untuk membuka Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 18 Tahun 2018.

Jawaban tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Sebab, yang dipertanyakan media bukan keberadaan Peraturan Bupati tersebut, melainkan pasal mana yang dijadikan dasar hukum pemotongan honor sebesar 25 persen selama tiga bulan.

Hasil penelusuran media terhadap dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menunjukkan bahwa Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2018 memang mengatur tentang manajemen perangkat nagari, termasuk kewajiban, larangan, dan disiplin perangkat nagari.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ditemukan penjelasan resmi dari Pemerintah Nagari mengenai apakah regulasi tersebut secara eksplisit mengatur sanksi berupa pemotongan honor sebesar 25 persen selama tiga bulan atau terdapat aturan lain yang dijadikan landasan.

Media juga menelusuri keberadaan Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2018 yang mengatur pedoman penyaluran penghasilan tetap wali nagari, perangkat nagari, dan staf nagari. Regulasi tersebut mengatur mekanisme pembayaran penghasilan tetap, sehingga menjadi penting untuk mengetahui apakah terdapat ketentuan yang memperbolehkan pengurangan honor sebagai bentuk hukuman disiplin.

Sampai saat ini, Pemerintah Nagari Ambuang Kapua belum menyampaikan kepada publik dokumen keputusan, berita acara pemeriksaan, rekomendasi, maupun pasal yang menjadi dasar hukum penetapan besaran sanksi tersebut.

Padahal, dalam setiap keputusan administrasi pemerintahan, dasar hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan transparansi.

Pertanyaan publik menjadi sederhana namun mendasar. Jika memang terdapat dasar hukum yang jelas, mengapa pasal tersebut tidak disampaikan secara terbuka kepada masyarakat?

Sebaliknya, apabila dasar hukum pemotongan honor tersebut tidak diatur secara tegas dalam regulasi yang berlaku, maka wajar apabila masyarakat mempertanyakan apakah kebijakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Media memandang keterbukaan informasi bukan sekadar menyebut nama sebuah peraturan, melainkan menjelaskan bagaimana aturan tersebut diterapkan dalam sebuah keputusan yang berdampak terhadap hak seseorang.

Dalam praktik pemerintahan yang baik, pejabat publik memiliki tanggung jawab memberikan penjelasan yang lengkap, termasuk dasar hukum, prosedur pemeriksaan, tahapan penjatuhan sanksi, pejabat yang berwenang menetapkan keputusan, hingga mekanisme keberatan yang dapat ditempuh oleh pihak yang dikenai sanksi.

Hingga kini, sejumlah pertanyaan penting masih menunggu jawaban.

Apakah Perbup Nomor 18 Tahun 2018 memang secara eksplisit mengatur pemotongan honor sebesar 25 persen selama tiga bulan?

Apakah telah dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur?

Apakah perangkat nagari yang bersangkutan telah diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan?

Siapa yang menetapkan besaran 25 persen tersebut?

Adakah keputusan tertulis yang dapat diakses sebagai bentuk akuntabilitas publik?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin dalam sistem pemerintahan yang demokratis serta sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Media akan terus melakukan penelusuran terhadap dokumen resmi, meminta keterangan dari Pemerintah Nagari, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Padang Pariaman, serta pihak-pihak terkait lainnya agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi, penelusuran dokumen, dan informasi yang diperoleh hingga berita diterbitkan. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak mana pun. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya mengenai Hak Jawab dan Hak Koreksi, redaksi memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Pj Wali Nagari Ambuang Kapua Sungai Sariak, Pemerintah Nagari Ambuang Kapua, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Padang Pariaman, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun dokumen pendukung. Setiap hak jawab yang disampaikan akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

TIM

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak