Pemeriksaan Dinilai Belum Terbuka, Dugaan Ketidaknetralan Perangkat Nagari Sisakan Banyak Pertanyaan

Ambuang Kapua Sungai Sariak | Sikap Penjabat (Pj) Wali Nagari Ambuang Kapua Sungai Sariak, Kasril, SE, yang memilih tidak memberikan jawaban atas konfirmasi lanjutan redaksi setelah pemberitaan sebelumnya diterbitkan, kembali memicu sorotan publik. Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana transparansi Pemerintah Nagari dalam menangani dugaan ketidaknetralan seorang perangkat nagari yang sebelumnya telah diakui telah dipanggil dan dikenai sanksi.

Dalam konfirmasi sebelumnya melalui pesan WhatsApp, Pj Wali Nagari menyampaikan bahwa perangkat nagari yang dipersoalkan telah menjalani pemeriksaan dan telah diberikan sanksi. Namun hingga kini tidak pernah dijelaskan kepada masyarakat mengenai hasil pemeriksaan, fakta yang dinilai terbukti, bentuk pelanggaran yang dilakukan, dasar hukum penjatuhan sanksi, maupun jenis sanksi yang dijatuhkan.

Redaksi kembali mengajukan konfirmasi lanjutan untuk memperoleh penjelasan secara utuh dan berimbang. Akan tetapi, sampai berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi yang diberikan. Kondisi tersebut justru menimbulkan kesan bahwa informasi mengenai proses penanganan perkara tidak disampaikan secara terbuka kepada publik.

Masyarakat juga mempertanyakan konsistensi proses pemeriksaan. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, terdapat beberapa nama lain yang disebut berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut. Namun belum ada penjelasan resmi apakah pihak-pihak tersebut juga dimintai keterangan atau diperiksa. Apabila pemeriksaan hanya dilakukan terhadap satu orang, publik berhak mempertanyakan apakah proses tersebut telah memenuhi asas objektivitas, profesionalitas, persamaan perlakuan, dan keadilan.

Selain itu, berkembang pula dugaan adanya ucapan yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Apabila dugaan tersebut benar, publik menilai perlu adanya klarifikasi resmi maupun langkah pembinaan, mengingat kemerdekaan pers dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Dalam perspektif hukum, badan publik berkewajiban menerapkan asas keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pejabat publik pada prinsipnya wajib memberikan informasi yang dapat diakses masyarakat sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila dugaan ketidaknetralan perangkat nagari terbukti melalui mekanisme pemeriksaan yang sah, penanganannya wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penentuan adanya pelanggaran administrasi maupun tindak pidana merupakan kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum, bukan kesimpulan media.

Apabila terdapat tindakan yang terbukti menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Penerapan pasal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Sementara itu, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran terhadap kewajiban sebagai aparatur pemerintahan, penanganannya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum dan ketentuan disiplin yang berlaku. Setiap dugaan pelanggaran tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan dari instansi yang berwenang.

Media menjalankan fungsi kontrol sosial dengan tetap mengedepankan asas keberimbangan, akurasi, independensi, dan profesionalitas sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi membuka seluas-luasnya hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pj Wali Nagari Ambuang Kapua Sungai Sariak, perangkat nagari yang diberitakan, maupun seluruh pihak yang berkepentingan. Hak jawab akan dimuat secara proporsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Peraturan Dewan Pers mengenai Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Tim Investigasi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak