Dugaan Aparatur Nagari Tidak Netral Mengemuka, Sikap Wali Nagari Kini Dinanti Masyarakat

Ambuang Kapua Sungai Sariak | Dugaan pelanggaran netralitas aparatur kembali mencuat menjelang Pemilihan Wali Nagari (Pilwana). Seorang oknum perangkat Nagari Ambuang Kapua Sungai Sariak diduga tidak hanya terlibat dalam aktivitas politik praktis, tetapi juga mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon serta diduga melontarkan pernyataan yang merendahkan profesi wartawan dan menjelekkan seluruh pasangan calon Wali Nagari.

Informasi tersebut diterima JurnalisNusantaraSatu.com dari sumber yang menyampaikan adanya dugaan keberpihakan oknum perangkat nagari dalam kontestasi Pilwana. Jika terbukti, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas yang wajib dijunjung oleh aparatur pemerintahan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum tersebut diduga secara aktif mengajak dan memengaruhi masyarakat agar memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon. Dugaan itu memunculkan pertanyaan mengenai profesionalisme aparatur dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Tak berhenti di situ, oknum yang sama juga diduga mengeluarkan ucapan yang merendahkan profesi wartawan. Pernyataan tersebut dinilai mencederai kebebasan pers yang dijamin undang-undang sekaligus berpotensi menghambat fungsi kontrol sosial yang dijalankan media.

Yang lebih menjadi sorotan, oknum perangkat nagari itu juga diduga menyampaikan pernyataan yang menjelekkan ketiga pasangan calon Wali Nagari. Apabila benar terjadi, tindakan tersebut berpotensi memicu konflik sosial sekaligus menimbulkan persepsi bahwa aparatur pemerintahan telah kehilangan independensinya.

Netralitas aparatur merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar. Aparatur pemerintahan berkewajiban memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat tanpa keberpihakan kepada kepentingan politik mana pun.

Media JurnalisNusantaraSatu.com telah menghubungi Wali Nagari Ambuang Kapua Sungai Sariak, Kasril, S.E., untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut. Pertanyaan yang disampaikan mencakup apakah laporan itu akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal dan langkah apa yang akan diambil apabila dugaan tersebut terbukti.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Wali Nagari. Tidak adanya penjelasan kepada publik membuat pertanyaan mengenai komitmen pemerintah nagari dalam menjaga netralitas aparatur semakin mengemuka.

Secara hukum, aparatur pemerintahan desa maupun nagari wajib menyelenggarakan pemerintahan secara profesional, akuntabel, efektif, efisien, bersih, serta bebas dari kepentingan politik praktis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Di sisi lain, kemerdekaan pers merupakan hak yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk tindakan yang menghambat fungsi pers ataupun merendahkan profesi wartawan patut menjadi perhatian karena pers menjalankan fungsi kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.

Publik kini menanti sikap Pemerintah Nagari Ambuang Kapua Sungai Sariak. Pemeriksaan yang objektif, transparan, dan penyampaian hasil kepada masyarakat dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan nagari.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam berita ini masih berupa dugaan yang telah dimintakan klarifikasi kepada pihak terkait. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM INVESTIGASI

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak