Pj Wali Nagari Akui Jatuhkan Sanksi, Namun Hasil Pemeriksaan Tetap Dirahasiakan, Publik Pertanyakan Transparansi

Ambuang Kapua Sungai Sariak | Klarifikasi Penjabat (Pj) Wali Nagari Ambuang Kapua Sungai Sariak, Kasril, SE, melalui pesan WhatsApp terkait dugaan ketidaknetralan seorang perangkat nagari justru memunculkan persoalan baru. Alih-alih mengakhiri polemik, pernyataan bahwa perangkat tersebut telah dipanggil dan dikenai sanksi memunculkan pertanyaan mengenai hasil pemeriksaan yang hingga kini tidak pernah dipublikasikan kepada masyarakat.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena mengindikasikan adanya proses pemeriksaan internal yang berujung pada pemberian sanksi. Namun, pemerintah nagari belum menjelaskan dugaan pelanggaran apa yang dinilai terjadi, bagaimana proses pembuktiannya, siapa yang melakukan pemeriksaan, bentuk sanksi yang dijatuhkan, maupun dasar hukum yang digunakan dalam mengambil keputusan tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar. Jika pemeriksaan menyimpulkan tidak ada pelanggaran, mengapa sanksi dijatuhkan? Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, mengapa hasilnya tidak disampaikan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan?

Persoalan ini tidak lagi hanya menyangkut individu yang dilaporkan, tetapi juga menyentuh komitmen pemerintah nagari dalam menerapkan prinsip transparansi. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, setiap keputusan yang menyangkut kepentingan publik semestinya memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketertutupan informasi justru membuka ruang spekulasi. Masyarakat tidak memperoleh kepastian apakah dugaan ketidaknetralan tersebut benar-benar terbukti, apakah hanya merupakan pelanggaran disiplin, atau bahkan berpotensi berkaitan dengan ketentuan hukum lain yang mengatur netralitas aparatur pemerintahan.

Apabila dugaan tersebut berkaitan dengan keberpihakan aparatur dalam tahapan pemilihan kepala daerah, maka ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam regulasi tersebut, kepala desa beserta perangkat desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa tahapan pemilihan.

Selain itu, Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur larangan bagi pejabat tertentu untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu pasangan calon. Apabila unsur-unsur pelanggaran terpenuhi, penanganannya menjadi kewenangan lembaga pengawas pemilu sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam aspek pidana, Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tertentu dalam Pasal 71 dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan serta/atau denda paling sedikit Rp600.000 dan paling banyak Rp6.000.000, apabila seluruh unsur tindak pidana telah terbukti melalui proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Di luar ketentuan pidana, apabila perbuatan yang dipersoalkan hanya dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin aparatur pemerintahan nagari, konsekuensinya dapat berupa sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur pemerintahan desa atau nagari, mulai dari teguran, pembinaan, hingga pemberhentian, bergantung pada hasil pemeriksaan dan kewenangan pejabat yang menjatuhkan sanksi.

Karena itu, publik menilai pemerintah nagari perlu menjelaskan secara terbuka dasar hukum yang digunakan. Jika sanksi administratif telah dijatuhkan, masyarakat berhak mengetahui bentuk pelanggaran yang menjadi dasar keputusan tersebut tanpa harus mengungkap informasi yang bersifat pribadi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi mengenai substansi hasil pemeriksaan, dasar pertimbangan pemberian sanksi, maupun regulasi yang dijadikan landasan oleh Pemerintah Nagari Ambuang Kapua Sungai Sariak dalam menangani dugaan tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pj Wali Nagari Ambuang Kapua Sungai Sariak maupun pihak terkait lainnya apabila terdapat penjelasan tambahan, demi menjaga keberimbangan pemberitaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

TIM INVESTIGASI

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak