Klaim DA Mengenai Konflik Rumah Tangga Seret Nama HH, Dugaan Aktivitas PETI Galugua Kian Disorot

LIMAPULUH KOTA | Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, kembali menjadi perhatian masyarakat. Selain dugaan kerusakan lingkungan, sejumlah warga mengaku aktivitas tambang tersebut telah memicu berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat. Berbagai keterangan yang dihimpun wartawan masih berupa klaim para narasumber dan belum menjadi fakta hukum yang ditetapkan oleh pengadilan.

Salah seorang warga berinisial DA mengaku mengalami persoalan rumah tangga yang menurutnya bermula sejak adanya aktivitas pekerja tambang di wilayah tersebut. DA menyampaikan pengakuannya kepada wartawan dan berharap aparat melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas PETI beserta berbagai dampak yang menurutnya muncul di tengah masyarakat.

Wartawan kemudian melakukan konfirmasi kepada HH, yang disebut oleh DA dalam keterangannya. HH membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada hubungan khusus sebagaimana yang dituduhkan. Menurut HH, interaksinya hanya berkaitan dengan aktivitas pekerjaan di lokasi tambang.

Terlepas dari perbedaan keterangan kedua belah pihak, warga berharap Aparat Penegak Hukum melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas PETI yang masih berlangsung. Menurut sejumlah tokoh masyarakat, penegakan hukum yang menyeluruh diperlukan agar berbagai persoalan lingkungan maupun sosial yang dikeluhkan warga dapat ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila terbukti melakukan penambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Apabila terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dapat diterapkan sesuai hasil proses hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai hasil penyelidikan atas dugaan aktivitas PETI tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Informasi dalam pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran jurnalistik dan memuat keterangan para narasumber serta bantahan dari pihak yang dikonfirmasi. Seluruh dugaan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi.

TIM

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak