Publik Tunggu Langkah Propam Polda Sumbar Usut Dugaan PETI di Belakang Mapolsek Ranah Batahan

PASAMAN BARAT | Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang disebut-sebut berada di belakang kawasan Mapolsek Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, menjadi perhatian serius masyarakat setelah beredarnya sebuah video di media sosial disertai surat terbuka kepada Kapolri. Muncul desakan agar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar segera turun langsung ke lapangan untuk memeriksa lokasi, mengklarifikasi seluruh informasi yang beredar, serta memastikan ada atau tidaknya aktivitas sebagaimana yang dituduhkan.

Perhatian publik tidak hanya tertuju pada dugaan keberadaan aktivitas PETI di belakang Mapolsek Ranah Batahan, tetapi juga pada pentingnya menguji secara langsung kondisi lokasi yang menjadi objek pemberitaan. Masyarakat menilai pemeriksaan lapangan oleh Propam menjadi langkah penting agar polemik tidak berkembang hanya berdasarkan narasi yang beredar di media sosial.

Dalam berbagai tanggapan masyarakat, muncul dorongan agar Propam Polda Sumbar melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lokasi yang disebut dalam video, memeriksa seluruh pihak yang mengetahui aktivitas di kawasan tersebut, serta memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum, pelanggaran disiplin, penyalahgunaan kewenangan, atau justru tidak ditemukan fakta sebagaimana yang dituduhkan.

Apabila nantinya ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus diumumkan secara terbuka agar nama baik pihak yang dituduh dipulihkan dan masyarakat memperoleh kepastian hukum.

Selain memeriksa lokasi dugaan PETI, masyarakat juga meminta aparat mengusut pembuat video, pihak pertama yang menyebarkan, sumber informasi yang digunakan, serta motif di balik penyebarannya. Seluruh rangkaian informasi tersebut dinilai perlu diuji berdasarkan alat bukti agar tidak terjadi penyebaran informasi yang menyesatkan maupun pembentukan opini tanpa dasar hukum.

Di tengah berkembangnya polemik, Kapolsek Ranah Batahan menggunakan hak jawab sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keterangannya, Kapolsek membantah keras adanya aktivitas PETI menggunakan alat berat di belakang maupun di dalam kawasan Mapolsek Ranah Batahan.

Kapolsek menjelaskan bahwa video yang beredar, menurut keterangannya, dibuat oleh anak dari pemilik lahan yang aktivitas PETI menggunakan alat beratnya pernah dihentikan ketika dirinya menjabat sebagai Kapolsek Ranah Batahan. Penertiban tersebut, menurutnya, dilakukan karena kegiatan berlangsung di belakang kantor Polsek.

Menurut Kapolsek, setelah kegiatan tersebut dihentikan muncul rasa tidak puas dari pihak yang bersangkutan. Ia menduga video yang kini beredar merupakan upaya menyerang nama baik dirinya sekaligus membangun opini negatif terhadap institusi Polri.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa aktivitas yang masih terlihat di sekitar kawasan tersebut merupakan aktivitas dompeng masyarakat di sepanjang aliran sungai yang telah berlangsung sejak lama sebagai mata pencaharian warga. Menurutnya, aktivitas tersebut berbeda dengan tuduhan adanya PETI menggunakan alat berat di belakang Mapolsek Ranah Batahan.

"Yang ada adalah aktivitas dompeng masyarakat di sekitar aliran sungai dekat Polsek. Tidak ada aktivitas PETI menggunakan alat berat di belakang kantor Polsek seperti yang dituduhkan," tegas Kapolsek dalam hak jawabnya.

Secara hukum, apabila benar terdapat kegiatan pertambangan tanpa izin, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun, penetapan adanya pelanggaran hanya dapat dilakukan melalui proses penyelidikan dan pembuktian yang sah.

Di sisi lain, apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik profesi, pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan lain yang dilakukan oleh anggota Polri, maka penanganannya menjadi kewenangan Propam Polri sesuai mekanisme internal yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Publik menilai langkah paling tepat saat ini adalah Propam Polda Sumbar turun langsung ke lokasi, memeriksa titik yang disebut dalam video, meminta keterangan seluruh pihak terkait, serta menyampaikan hasil pemeriksaan secara profesional, transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada hasil pemeriksaan resmi dari Propam Polda Sumbar maupun pernyataan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan bahwa dugaan aktivitas PETI di belakang Mapolsek Ranah Batahan terbukti benar. Oleh sebab itu, seluruh pihak tetap wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan berdasarkan proses hukum yang sah.

Masyarakat berharap Propam Polda Sumbar segera merespons desakan tersebut dengan melakukan pemeriksaan lapangan secara langsung. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, menindak setiap pelanggaran apabila terbukti, sekaligus memulihkan nama baik pihak yang dirugikan apabila tuduhan tersebut tidak terbukti.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik serta hak jawab Kapolsek Ranah Batahan sebagai pelaksanaan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Penyebutan dugaan bukan merupakan kesimpulan hukum. Seluruh dugaan masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan resmi oleh aparat yang berwenang. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, serta akan memperbarui pemberitaan apabila terdapat perkembangan resmi.

TIM INVESTIGASI

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak