Jawanis menegaskan, tanah seluas kurang lebih 20 x 15 meter yang kini berdiri rumah miliknya dikuasai berdasarkan SKGR Nomor 312/BR/1998. Sejak sekitar tahun 2000, dirinya menempati lahan tersebut tanpa pernah digugat pihak mana pun. Selama itu pula kewajiban membayar pajak terus dipenuhi sebagai bentuk kepatuhan kepada negara.
Persoalan mulai memanas ketika tiba-tiba muncul pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan. Tidak lama kemudian, Jawanis menerima pesan WhatsApp dari orang yang tidak dikenalnya berisi ultimatum agar mengosongkan rumah dalam waktu 3 x 24 jam. Dalam pesan tersebut juga disebutkan bahwa lahan akan dipagari apabila permintaan itu tidak dipenuhi.
Ancaman tersebut membuat Jawanis beserta keluarganya merasa tertekan dan tidak lagi nyaman tinggal di rumah yang selama puluhan tahun menjadi tempat tinggal mereka. Ia meminta aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut dugaan intimidasi tersebut dan memastikan penyelesaian sengketa dilakukan sesuai mekanisme hukum, bukan melalui ancaman maupun tindakan sepihak.
Merasa membutuhkan perlindungan, keluarga Jawanis kemudian mengadukan persoalan itu kepada Ketua RW 08, Suprianto, dengan harapan mendapat pendampingan sebagai perangkat lingkungan. Namun menurut putri Jawanis, Meli, respons yang diterima justru mengecewakan. Ia mengaku hanya diminta melapor sendiri kepada aparat karena persoalan itu dinilai belum masuk ranah pidana.
Menurut Meli, RT dan RW memiliki tanggung jawab moral serta fungsi pelayanan masyarakat untuk mendengar keluhan warga, membantu mediasi, dan menghadirkan solusi awal sebelum konflik berkembang. Ia menegaskan keluarganya tidak meminta keberpihakan, melainkan kehadiran pemerintah di tingkat lingkungan agar masyarakat kecil tidak merasa sendirian menghadapi persoalan hukum.
Dalam keterangannya, Meli juga menyampaikan dugaan pribadi mengenai kemungkinan adanya pihak-pihak yang bermain dalam sengketa tersebut. Dugaan itu, menurutnya, harus dibuktikan melalui proses hukum sehingga ia meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan tidak memihak.
Keluarga Jawanis turut meminta Wali Kota Pekanbaru, DPRD Kota Pekanbaru, serta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut. Mereka berharap Pemerintah Kota melakukan evaluasi terhadap pelayanan Ketua RW 08 agar aparatur lingkungan lebih responsif dalam melindungi dan mendampingi masyarakat yang sedang menghadapi persoalan.
Sementara itu, Ketua RW 08 Suprianto membenarkan telah mengetahui adanya sengketa tanah tersebut. Ia mengaku pernah didatangi pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan dan mengetahui adanya rencana pemagaran. Terkait laporan keluarga Jawanis, Suprianto mengatakan komunikasi selama ini lebih banyak dilakukan melalui WhatsApp sehingga menurutnya terjadi miskomunikasi.
Suprianto membantah mengabaikan laporan warga maupun memiliki hubungan dengan pihak yang disebut sebagai mafia tanah. Ia menyatakan telah berkoordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sejak 12 Juli, serta menegaskan bahwa sekalipun seseorang memiliki sertifikat, tidak ada pihak yang berhak melakukan pembongkaran ataupun pengosongan lahan tanpa putusan dan eksekusi resmi dari pengadilan.
Persoalan ini juga menjadi perhatian masyarakat yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Pekanbaru. Sejumlah warga mengaku kecewa terhadap pelayanan RW 08 karena dinilai belum memberikan pembelaan dan pendampingan yang maksimal kepada masyarakat. Mereka berharap Pemerintah Kota Pekanbaru dan Pemerintah Provinsi Riau melakukan pembinaan serta evaluasi terhadap aparatur RT dan RW agar benar-benar menjalankan fungsi pelayanan, mediasi, serta perlindungan masyarakat sebagaimana amanat peraturan yang berlaku.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan para pihak yang telah diperoleh. Dugaan yang disampaikan narasumber belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan tetap. Redaksi tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada seluruh pihak yang disebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
TIM
