KABUPATEN SOLOK | Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Batang Aia Batang Suo, Dusun Rumah Gadang, Muaro Sarsak, dekat Jembatan Gantung, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, kembali menjadi perhatian publik. Kasus ini mencuat setelah Dedy Nofrialdi Dt. Manangkerang, yang mengaku sebagai Mamak Kapalo Waris garis keturunan Tanjung Batino Korong Lubuak Paraku, melaporkan persoalan tersebut secara berjenjang mulai dari Polsek Kubang Duo, Polres Arosuka, Polda Sumbar, Mabes Polri hingga Presiden Republik Indonesia.
Pelapor menegaskan bahwa tanah yang dipersoalkan merupakan tanah ulayat pusaka tinggi milik garis keturunan Tanjung Batino Korong Lubuak Paraku dan bukan tanah milik seluruh Suku Tanjung. Menurutnya, hak tersebut diwariskan secara turun-temurun sesuai ketentuan hukum adat yang berlaku di Nagari Supayang.
Sebagai dasar klaim, pelapor menyerahkan Surat Pernyataan Saksi tertanggal 12 Desember 2024 yang ditandatangani Dt. Lompong Sati dan Dt. Rumah Panjang, serta diketahui Ketua KAN Nagari Supayang, Samsunis Dt. Pono Aceh. Surat itu menerangkan bahwa lokasi yang dikenal sebagai Tambang Data berada dalam wilayah yang menurut pelapor telah diakui berdasarkan hukum adat.
Dokumen tersebut juga memuat batas-batas wilayah tanah ulayat, yakni sebelah barat berbatasan dengan Batang Aia Batang Suo, sebelah timur berbatasan dengan tanah Dt. Lompong Sati Suku Caniago Hulu Aia Lurah Tanjung, sebelah utara berbatasan dengan tanah Dt. Lompong Sati Suku Caniago Pancuran Baba/Batu Sumbang, serta sebelah selatan berbatasan dengan tanah Dt. Rumah Panjang Suku Melayu Batu Ciling.
Pelapor turut melakukan pelurusan atas sejumlah informasi yang beredar. Ia menegaskan bahwa dirinya bukan Pucuk Adat seluruh Suku Tanjung, melainkan Mamak Kapalo Waris garis keturunan Tanjung Batino Korong Lubuak Paraku yang memiliki kewenangan terhadap tanah pusaka sesuai garis keturunan.Pelapor juga menegaskan bahwa lokasi yang dipersoalkan berada di Nagari Supayang, bukan Nagari Surikan. Selain itu, titik lokasi yang benar adalah Batang Aia Batang Suo, bukan Batang Aia Sungai Sariak sebagaimana sempat tertulis sebelumnya. Menurut pelapor, perbedaan titik lokasi tersebut berjarak sekitar 12 kilometer dari lokasi laporan lain yang pernah beredar sehingga perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Dalam surat pengaduan tertanggal 13 April 2026, pelapor meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menghentikan aktivitas yang dipersoalkan apabila terbukti melanggar ketentuan, mengusut pihak yang bertanggung jawab, memulihkan lingkungan apabila ditemukan kerusakan, serta memberikan perlindungan hukum terhadap hak masyarakat adat.
Menurut pelapor, laporan pertama kali disampaikan kepada Polsek Kubang Duo dan Polres Arosuka. Karena merasa belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan, laporan kemudian diteruskan ke tingkat provinsi hingga nasional.
Dokumen yang diterima redaksi menunjukkan laporan juga ditembuskan kepada Kapolda Sumbar, Kapolri, Ombudsman RI, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ATR/BPN, Menteri ESDM, Ketua DPR RI, Sekretariat Negara, Ketua KAN Nagari Supayang, serta sejumlah instansi lainnya.Pelapor juga memperlihatkan bukti pengiriman dokumen melalui jasa ekspedisi, di antaranya resi JD0553551098 tujuan Kapolda Sumbar, JD0553699871 tujuan Polres Arosuka, serta JD0584038698 untuk pengiriman dokumen kepada instansi lainnya sebagaimana tercantum dalam berkas yang diterima redaksi.
Selain surat fisik, pelapor menunjukkan bukti pengiriman surat elektronik kepada sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya KLHK, Mabes Polri, Komisi Yudisial, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Polda Sumbar, Sekretariat Negara, hingga media nasional seperti Kompas dan Tribunnews sebagai bagian dari proses penyampaian laporan.
Sebagai pendukung laporannya, pelapor juga menyerahkan foto dan video yang menurutnya memperlihatkan aktivitas alat berat di sekitar Batang Aia Batang Suo. Namun demikian, redaksi belum dapat memverifikasi secara independen waktu pengambilan gambar, legalitas kegiatan yang terlihat, maupun pihak yang menjalankan aktivitas tersebut. Oleh karena itu, dokumentasi tersebut masih merupakan bagian dari materi laporan yang memerlukan verifikasi oleh aparat penegak hukum dan instansi teknis.
Ketua TG 08 DPW Sumbar, Zamzami, berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, apabila suatu laporan telah dilengkapi identitas pelapor, titik lokasi yang jelas, dokumen pendukung, serta bukti awal lainnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganannya.
Zamzami menegaskan bahwa TG 08 DPW Sumbar tidak bermaksud menghakimi siapa pun, namun mendorong agar seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan hasil penyelidikan di lapangan. Ia menilai kepastian hukum sangat penting agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat, khususnya menyangkut dugaan pemanfaatan tanah ulayat dan kelestarian lingkungan.
Menurutnya, apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin, maka aparat penegak hukum dapat menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pihak yang memenuhi unsur tindak pidana.
Selain itu, apabila penyelidikan membuktikan telah terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas yang dipersoalkan, penegakan hukum juga dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Apabila hasil verifikasi menunjukkan lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan yang ditetapkan pemerintah dan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan kawasan, maka Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya juga dapat menjadi dasar penegakan hukum sesuai kewenangan instansi terkait.
Pelapor kembali menegaskan bahwa tanah yang dipersoalkan, menurutnya, telah disahkan melalui kesepakatan adat pada tahun 2024 yang ditandatangani unsur Penghulu, Manti, Panito, Dubalang, tokoh adat, serta Ketua KAN Nagari Supayang. Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar yang digunakan pelapor dalam menyampaikan laporan kepada berbagai instansi.
Pelapor juga kembali meluruskan bahwa dirinya bukan Pucuk Adat seluruh Suku Tanjung, melainkan Mamak Kapalo Waris garis keturunan Tanjung Batino Korong Lubuak Paraku, sehingga klaim yang disampaikannya berkaitan dengan tanah pusaka tinggi berdasarkan garis keturunan yang menurutnya diakui dalam hukum adat Nagari Supayang.
Terkait lokasi, pelapor kembali menegaskan bahwa titik yang dipersoalkan berada di Batang Aia Batang Suo, Dusun Rumah Gadang, Muaro Sarsak, dekat Jembatan Gantung, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok. Penyebutan lokasi sebelumnya yang menggunakan nama lain telah diralat agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam proses verifikasi maupun pemberitaan.
Dokumentasi berupa foto dan video yang diterima redaksi memperlihatkan adanya aktivitas di sekitar lokasi yang dipersoalkan. Namun demikian, redaksi tidak dapat menyimpulkan legalitas kegiatan tersebut hanya berdasarkan dokumentasi. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan instansi teknis setelah dilakukan pemeriksaan lapangan, verifikasi perizinan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan, termasuk pihak yang diduga melakukan aktivitas pertambangan, mengenai legalitas kegiatan maupun tanggapan terhadap tuduhan pelapor. Demikian pula, belum ada penjelasan resmi dari Polsek Kubang Duo, Polres Arosuka, maupun Polda Sumbar mengenai status penanganan laporan yang telah disampaikan secara berjenjang.
Masyarakat kini menantikan penjelasan resmi mengenai apakah telah dilakukan pemeriksaan lapangan, verifikasi perizinan, pengumpulan keterangan saksi, maupun langkah penyelidikan lainnya. Kepastian tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab perhatian publik terhadap laporan yang telah disampaikan hingga tingkat nasional.
Berita ini disusun berdasarkan dokumen, surat, foto, video, serta keterangan pelapor yang diterima redaksi. Seluruh dugaan yang dimuat belum merupakan fakta hukum yang telah diputus oleh pengadilan. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat tanggapan, bantahan, maupun penjelasan resmi dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
TIM INVESTIGASI