KABUPATEN SOLOK | Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Batang Aia Sungai Sariak, Dusun Rumah Gadang, Muaro Sarsak, dekat Jembatan Gantung, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, kembali menjadi perhatian. Pelapor, Dedy Nofrialdi Dt. Manangkerang, yang menyatakan dirinya sebagai Mamak Kapalo Waris garis keturunan Tanjung Batino Korong Lubuak Paraku, mengaku telah melaporkan persoalan tersebut secara berjenjang mulai dari Polsek Kubang Duo, Polres Arosuka, Polda Sumbar, Mabes Polri hingga Presiden Republik Indonesia.
Menurut pelapor, tanah yang dipersoalkan merupakan tanah ulayat pusaka tinggi yang diwariskan secara turun-temurun kepada garis keturunan Tanjung Batino Korong Lubuak Paraku dan bukan tanah milik seluruh Suku Tanjung. Klaim tersebut, menurut pelapor, telah diperkuat dengan dokumen adat yang dimilikinya.
Pelapor melampirkan Surat Pernyataan Saksi tertanggal 12 Desember 2024 yang ditandatangani Dt. Lompong Sati dan Dt. Rumah Panjang, serta diketahui Ketua KAN Nagari Supayang, Samsunis Dt. Pono Aceh. Surat itu menerangkan bahwa lokasi yang disebut "Tambang Data" berada dalam wilayah yang menurut pelapor telah diakui secara hukum adat.
Dalam surat tersebut disebutkan batas-batas wilayah, yakni sebelah Barat berbatasan dengan Batang Aia Batang Suo, sebelah Timur berbatasan dengan Dt. Lompong Sati Suku Caniago Hulu Aia Lurah Tanjung, sebelah Utara berbatasan dengan Dt. Lompong Sati Suku Caniago Pancuran Baba/Batu Sumbang, dan sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Dt. Rumah Panjang Suku Melayu Batu Ciling.
Pelapor juga meluruskan bahwa lokasi yang dipersoalkan bukan berada di Nagari Surikan, melainkan Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok. Ia juga menyebut titik yang dipersoalkan berada di Batang Aia Sungai Sariak, Dusun Rumah Gadang, Muaro Sarsak, dekat Jembatan Gantung, serta berbeda sekitar 12 kilometer dari lokasi laporan sebelumnya.
Dalam surat pengaduan tertanggal 13 April 2026, pelapor meminta pemerintah menghentikan aktivitas yang dipersoalkan, mengusut pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran, memulihkan lingkungan jika terbukti terjadi kerusakan, serta memberikan perlindungan hukum terhadap hak masyarakat adat.
Menurut pelapor, sebelum mengirim surat kepada Presiden RI, ia telah lebih dahulu menyampaikan laporan kepada Polsek Kubang Duo dan Polres Arosuka. Karena merasa belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan, laporan kemudian diteruskan ke tingkat provinsi dan nasional.
Dokumen yang diterima redaksi menunjukkan laporan juga ditembuskan kepada Kapolda Sumbar, Kapolri di Mabes Polri, Ombudsman RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri ATR/BPN, Menteri ESDM, Ketua DPR RI, Sekretariat Negara, Ketua KAN Nagari Supayang, serta dikirim melalui surat elektronik kepada KLHK, Komisi Yudisial, Mabes Polri, Kementerian Hukum, Polda Sumbar, Kompas dan Tribunnews.
Pelapor juga memperlihatkan bukti pengiriman melalui jasa ekspedisi, antara lain resi JD0553551098 tujuan Kapolda Sumbar, JD0553699871 tujuan Polres Arosuka, dan JD0584038698 kepada pihak lain sebagaimana tercantum dalam dokumen yang diserahkan kepada redaksi.
Selain dokumen tertulis, pelapor menyerahkan foto dan video yang menurutnya memperlihatkan aktivitas alat berat di sekitar aliran sungai. Redaksi telah menerima dokumentasi tersebut, namun belum dapat memverifikasi secara independen waktu pengambilan gambar, legalitas kegiatan yang terlihat, maupun siapa pihak yang menjalankan aktivitas tersebut.
Ketua TG 08 DPW Sumbar, Zamzami, berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum. Menurutnya, apabila laporan telah dilengkapi identitas lokasi, dokumen pendukung, dan bukti lain, masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganannya.
Apabila dari hasil penyelidikan terbukti terdapat kegiatan penambangan tanpa izin, ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dapat diterapkan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pihak yang memenuhi unsur tindak pidana.
Apabila terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, penegakan hukum juga dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian. Jika lokasi yang dipersoalkan berada dalam kawasan hutan yang ditetapkan pemerintah, ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya juga dapat menjadi dasar penegakan hukum, bergantung pada hasil verifikasi status kawasan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan maupun dari aparat penegak hukum mengenai status penanganan laporan tersebut. Redaksi juga belum menerima penjelasan mengenai hasil pemeriksaan lapangan, verifikasi legalitas kegiatan, atau perkembangan penyelidikan.
Publik kini menantikan penjelasan resmi dari aparat terkait mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan secara berjenjang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam materi laporan yang disampaikan kepada berbagai instansi, pelapor juga melampirkan Surat Pernyataan Saksi KAN Nagari Supayang sebagai salah satu dasar yang menurutnya memperkuat klaim hak ulayat. Surat tersebut menyatakan bahwa tanah yang dipersoalkan telah disahkan secara adat oleh niniak mamak 21 Nagari Supayang dan KAN Supayang, serta memuat batas-batas wilayah sebagaimana disebutkan dalam dokumen.
Pelapor juga menyampaikan pelurusan data agar tidak terjadi kesalahpahaman. Pertama, ia menegaskan bahwa dirinya bukan Pucuk Adat seluruh Suku Tanjung, melainkan Mamak Kapalo Waris garis keturunan Tanjung Batino Korong Lubuak Paraku. Menurutnya, kewenangan atas tanah pusaka dibedakan berdasarkan garis keturunan sesuai hukum adat yang berlaku di Nagari Supayang.
Kedua, pelapor menegaskan kembali batas wilayah tanah ulayat yang dipersoalkan sesuai Surat Pernyataan Saksi tanggal 12 Desember 2024, yakni sebelah barat Batang Aia Batang Suo, sebelah timur dan utara berbatasan dengan tanah Dt. Lompong Sati, sedangkan sebelah selatan berbatasan dengan tanah Dt. Rumah Panjang.
Ketiga, pelapor meluruskan bahwa alamat administrasi lokasi berada di Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, bukan di Nagari Surikan sebagaimana disebutkan dalam informasi lain yang beredar.
Keempat, pelapor menyatakan bahwa hak dan batas wilayah tersebut menurutnya telah disahkan melalui kesepakatan adat tahun 2024 yang ditandatangani unsur Penghulu, Manti, Panito, Dubalang, tokoh adat, dan Ketua KAN Nagari Supayang.
Sebagai bukti bahwa laporan telah disampaikan kepada berbagai pihak, pelapor memperlihatkan dokumen pengiriman melalui jasa ekspedisi. Di antaranya resi JD0553551098 tujuan Kapolda Sumatera Barat, JD0553699871 tujuan Polres Arosuka, serta JD0584038698 untuk pengiriman dokumen lainnya sebagaimana tercantum dalam berkas yang diterima redaksi.
Selain surat fisik, pelapor juga menunjukkan bukti pengiriman surat elektronik yang menurutnya dikirim kepada KLHK, Mabes Polri, Komisi Yudisial, Sekretariat Negara, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Polda Sumbar, serta media nasional seperti Kompas dan Tribunnews.
Menurut pelapor, langkah pelaporan berjenjang ditempuh karena ia merasa laporan yang lebih dahulu disampaikan kepada aparat di daerah belum memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan. Pernyataan ini merupakan klaim pelapor dan belum mendapat tanggapan resmi dari aparat yang disebut.
Ketua TG 08 DPW Sumbar, Zamzami, menyatakan pihaknya berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran. Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat memerlukan kepastian mengenai proses yang sedang berjalan.
Dari sisi hukum, apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin, ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dapat diterapkan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Apabila dalam proses penyelidikan juga terbukti terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, maka penegakan hukum dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, sesuai unsur-unsur yang berhasil dibuktikan.
Jika hasil verifikasi menunjukkan lokasi yang dipersoalkan berada di kawasan hutan yang ditetapkan pemerintah dan terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan kawasan, maka Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya juga dapat menjadi dasar penegakan hukum sesuai kewenangan instansi terkait.
Dokumentasi foto dan video yang diterima redaksi memperlihatkan adanya aktivitas di sekitar aliran sungai. Namun, redaksi tidak dapat menyimpulkan legalitas kegiatan tersebut hanya berdasarkan dokumentasi. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan instansi teknis setelah dilakukan pemeriksaan lapangan serta verifikasi perizinan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan, termasuk pihak yang diduga melakukan aktivitas pertambangan, mengenai legalitas kegiatan maupun tanggapan terhadap tuduhan pelapor. Demikian pula, belum ada penjelasan resmi dari Polsek Kubang Duo, Polres Arosuka, maupun Polda Sumbar mengenai status penanganan laporan yang telah disampaikan.
Masyarakat kini menantikan penjelasan resmi mengenai apakah telah dilakukan pemeriksaan lapangan, verifikasi perizinan, pengumpulan keterangan saksi, ataupun langkah penyelidikan lainnya. Kepastian informasi tersebut dinilai penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai perkembangan penanganan laporan yang telah dikirim secara berjenjang hingga tingkat nasional.
Berita ini disusun berdasarkan dokumen, surat, foto, video, dan keterangan yang disampaikan pelapor. Seluruh dugaan yang dimuat belum merupakan fakta hukum yang telah diputus oleh pengadilan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada semua pihak yang disebut sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan akan memuat tanggapan resmi secara proporsional apabila diterima.
TIM INVESTIGASI